Dapur MBG Tidak Layani Bumil dan Balita Akan Ditutup 2 Juni

Program MBG
Sumber :
  • Badan Gizi Nasional

VIVATechno – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan langkah tegas terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dinilai belum benar-benar melayani kelompok yang paling membutuhkan program tersebut.

Tommy Kurniawan Bandingkan MBG dengan Jepang dan Inggris

BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), yang mewajibkan setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan layanan kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda menjelaskan bahwa aturan ini lahir dari temuan langsung di lapangan yang cukup memprihatinkan.

BGN Minta Menu MBG Tidak Monoton, Luncurkan Aplikasi Reviu Kualitas

"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ujar Dadang, Senin 25 Mei 2026.

Padahal sebelumnya BGN sudah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat dari kelompok 3B untuk setiap SPPG, namun pencapaian nyata di lapangan masih jauh dari angka tersebut.

Purbaya Sinyal Efisiensi MBG Berlanjut, Nasib SPPG Diserahkan ke BGN

Lewat surat edaran terbaru, BGN menetapkan batas minimum baru sebesar 300 penerima manfaat kelompok 3B sebagai ambang wajib yang harus dipenuhi seluruh SPPG aktif di seluruh Indonesia.

BGN juga memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Bagi kepala SPPG, sanksi yang diberikan berupa peringatan resmi secara tertulis yang akan dicatat dalam rekam kinerja operasional mereka.

Sementara bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG, hukumannya jauh lebih berat karena dapur yang tidak memenuhi kewajiban minimal pelayanan kelompok 3B akan dikenai suspend kategori major atau penghentian sementara operasional.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Dadang.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, kepala SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas.

Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi lebih lanjut dan hasilnya menjadi dasar resmi penilaian kepatuhan setiap dapur MBG terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski sanksi disiapkan, BGN tetap memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif yang berlaku sebelum keputusan penghentian dijatuhkan.

Halaman Selanjutnya
img_title