Empat Kriteria Dapur MBG yang Terancam Disetop Mulai 2 Juni 2026
VIVATechno – Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi hanya memberikan imbauan terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum optimal melayani kelompok rentan, karena per 2 Juni 2026 sanksi nyata sudah menanti mereka yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, dan berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan surat edaran ini diterbitkan demi memastikan layanan gizi bagi kelompok paling rentan berjalan secara optimal dan merata.
"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin 25 Mei 2026.
Ada empat kondisi yang membuat sebuah dapur MBG bisa dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional mulai 2 Juni 2026.
Kondisi pertama adalah ketika sebuah SPPG tidak melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita secara konsisten dalam operasional hariannya.
Dadang menyebut selama ini masih banyak SPPG yang ditemukan hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B saat dilakukan inspeksi mendadak di lapangan, sebuah kondisi yang dinilai sangat jauh dari standar yang sudah ditetapkan.
Kondisi kedua adalah ketika sebuah SPPG secara umum tidak memenuhi ketentuan pelayanan kelompok 3B, di mana kepala SPPG yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi peringatan tertulis resmi yang langsung dicatat dalam rekam kinerja operasionalnya.
Kondisi ketiga dan yang paling berat adalah ketika mitra maupun yayasan pengelola SPPG terbukti tidak memenuhi target minimal pelayanan, karena mereka bisa langsung dikenai suspend kategori major yang berarti seluruh operasional dapur dihentikan sementara.
"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," ujar Dadang.
Kondisi keempat adalah ketika kepala SPPG tidak menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN, karena laporan tersebut merupakan instrumen utama verifikasi kepatuhan yang digunakan pemerintah dalam menilai kinerja setiap dapur MBG.