BGN Cabut Insentif Rp6 Juta per Hari Jika SPPG Tak Penuhi Target 3B
- Badan Gizi Nasional
VIVATechno – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam membenahi distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan ancaman sanksi finansial yang langsung menyasar sumber penghasilan pengelola dapur yang tidak mematuhi aturan baru.
Mulai 2 Juni 2026, BGN akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu memenuhi target pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN pada Senin 25 Mei 2026.
Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan surat edaran ini sekaligus menjadi pedoman resmi dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani oleh setiap SPPG tanpa pengecualian.
"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tegas Dadang.
Surat edaran ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum soal sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, baik kepala SPPG sebagai individu maupun mitra dan yayasan sebagai badan pengelola.
Kondisi ini terjadi karena hingga kini masih banyak ditemukan dapur MBG yang jauh dari target, bahkan ada yang baru melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita saat dilakukan inspeksi mendadak oleh tim Tauwas BGN.
Untuk memastikan kepatuhan berjalan, kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala dan menyerahkannya kepada direktorat wilayah pada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Direktorat wilayah kemudian akan mengonfirmasi laporan tersebut, dan hasilnya dijadikan dasar penilaian resmi pemenuhan ketentuan minimal yang sudah ditetapkan pemerintah.
BGN juga memfasilitasi penerima sanksi untuk mendapatkan kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum penghentian operasional dijatuhkan secara resmi.