BGN Keluarkan Surat Edaran, SPPG Bisa Kena Suspend Jika Langgar Ini

Dapur MBG
Sumber :
  • Badan Gizi Nasional

VIVATechno – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkuat kerangka pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerbitkan aturan baru yang secara khusus mengatur kewajiban setiap dapur MBG dalam melayani kelompok paling rentan secara gizi di Indonesia.

Tommy Kurniawan Bandingkan MBG dengan Jepang dan Inggris

Lewat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan aturan ini diterbitkan karena temuan lapangan selama ini menunjukkan kondisi yang jauh dari target yang seharusnya.

BGN Minta Menu MBG Tidak Monoton, Luncurkan Aplikasi Reviu Kualitas

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang, Senin 25 Mei 2026.

Jika SPPG tidak memenuhi kewajiban minimal tersebut, sanksi tegas menanti dua pihak berbeda sekaligus.

Purbaya Sinyal Efisiensi MBG Berlanjut, Nasib SPPG Diserahkan ke BGN

Kepala SPPG akan mendapat sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang secara langsung dicatat ke dalam rekam kinerja operasionalnya, sementara mitra dan yayasan pengelola SPPG menghadapi konsekuensi yang jauh lebih serius.

Bagi pengelola yang tidak memenuhi target minimal pelayanan 3B, operasional dapur mereka akan dikenai suspend kategori major, yang artinya seluruh aktivitas dapur MBG dihentikan sementara sampai ketentuan terpenuhi dan dapat dibuktikan kepada BGN.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tambah Dadang.

Untuk memastikan sistem pelaporan berjalan, kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala dan menyerahkannya kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai petunjuk teknis yang sudah ditetapkan.

Direktorat Wilayah kemudian akan mengonfirmasi laporan tersebut, dan hasilnya menjadi dasar penilaian resmi apakah SPPG memenuhi standar minimal atau tidak.

Mekanisme pemberian sanksi sendiri tetap mengikuti prosedur administratif BGN, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi kepada pengelola dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum sanksi resmi diberlakukan.

"Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026," kata Dadang menegaskan.

Halaman Selanjutnya
img_title