BGN Cabut Insentif Rp6 Juta per Hari Jika SPPG Tak Penuhi Target 3B
Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB
Sumber :
- Badan Gizi Nasional
Dadang menekankan bahwa penetapan standar minimal pelayanan kelompok 3B ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses gizi di seluruh wilayah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat paling rentan, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional.
BGN berharap seluruh SPPG yang saat ini belum memenuhi target segera bergerak cepat melakukan pembenahan sebelum tenggat 2 Juni 2026 tiba, agar tidak kehilangan insentif dan kepercayaan sebagai mitra resmi program MBG.**