Dua Pekerja Tambang Haltim Bebas, Hakim Singgung Dugaan Ilegal Mining
VIVA - Ruang sidang Pengadilan Negeri di Maluku Utara mendadak sunyi. Palu diketuk, vonis dibacakan, dan air mata jatuh bukan hanya dari keluarga terdakwa, tetapi juga dari majelis hakim.
Dua pekerja tambang nikel di Halmahera Timur, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan bulan mendekam di penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya tidak bersalah atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait pemasangan patok di area izin usaha pertambangan (IUP).
Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan bukan untuk menguasai lahan, melainkan untuk melindungi aset negara dari dugaan aktivitas tambang ilegal.
“Terdakwa memasang patok karena menduga adanya praktik ilegal mining. Itu dilakukan bukan dengan niat menguasai kawasan hutan, sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan, Rabu 17 Desember 2025.
Meski demikian, dalam dakwaan terpisah berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, majelis hakim menyatakan Awab dan Marsel terbukti bersalah karena dianggap merintangi aktivitas pertambangan PT Position. Atas dakwaan ini, keduanya dijatuhi hukuman lima bulan 25 hari penjara.
Namun, karena masa penahanan telah berlangsung lebih lama dari vonis, hakim memerintahkan keduanya langsung dibebaskan dari tahanan.
Sidang Kasus Tambang Nikel
- Istimewa
“Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan,” tegas Hakim Sunoto di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Position. Meski tidak dibuktikan dalam perkara ini, hakim menegaskan dugaan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum tersendiri.
“Satu kesalahan tidak menghapus kesalahan lainnya. Dugaan pelanggaran lain harus diuji dalam penyidikan dan persidangan yang berbeda,” ujar hakim.
Dugaan praktik ilegal mining PT Position sebelumnya disebut telah diperkuat oleh hasil penyelidikan Gakkum Pertambangan Kementerian ESDM. Usai palu putusan diketuk, suasana sidang berubah emosional.
Hakim Ketua Sunoto terlihat menitikkan air mata, terharu setelah berbulan-bulan mengikuti persidangan yang memperlihatkan bagaimana dua pekerja tambang itu terpisah dari keluarga mereka.
Tangis juga pecah dari pihak keluarga. Istri, orang tua, hingga anak-anak Awab dan Marsel yang hadir di ruang sidang saling berpelukan, meluapkan kelegaan setelah perjuangan panjang.