Ahli BRIN Bongkar Fakta Sengketa Tambang Nikel di Halmahera Timur
VIVATechno — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Raby 13 November 2025.
Ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Lutfy Abdullah, memberikan kesaksian penting yang mengubah arah perkara ini.
Di hadapan majelis hakim, Lutfy menegaskan bahwa jalan yang dibuka PT Position di kawasan hutan Halmahera Timur (Haltim) bukanlah peningkatan (upgrading) dari jalur lama, melainkan pembukaan jalan baru.
“Dari citra satelit yang saya analisis, itu bukan jalan lama yang diperlebar, tapi benar-benar pembukaan jalan baru,” ujar Lutfy dalam kesaksiannya.
Menurut ahli, desain jalan yang ditampilkan dalam foto satelit menunjukkan indikasi kuat bahwa jalur tersebut dibuat untuk aktivitas pertambangan, bukan untuk kepentingan kehutanan.
“Kemiringan jalan itu sangat ekstrem dan curam. Polanya bukan untuk mengangkut kayu, melainkan untuk mengeluarkan material tambang dari dalam tanah,” jelasnya.
Lutfy memaparkan, dalam praktik kehutanan, jalan seharusnya dibangun dengan elevasi landai untuk menghindari longsor dan melindungi ekosistem hutan.
Jalan dengan kemiringan ekstrem berpotensi mengancam pohon-pohon yang merupakan aset negara, sekaligus membahayakan operator alat berat.
“Dalam perencanaan hutan, jalur sebaiknya memiliki perbedaan elevasi minimal. Tanah hasil galian seharusnya digunakan memperkuat struktur jalan, bukan diambil seluruhnya,” tambahnya.
Ahli BRIN itu juga menyoroti keberadaan patok di area perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen LHK No.7 Tahun 2021.
Menurutnya, patok resmi harus berada di batas izin kawasan, dicat mencolok, dan memuat nomor serta arah batas konsesi.
Namun, dari bukti foto di persidangan, tanda tersebut tidak memenuhi kriteria patok resmi kawasan hutan.
Usai sidang, kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, OC Kaligis, menilai kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi.
“Kalau pengadilan jujur melihat fakta, jelas jalan itu dibuat untuk aktivitas tambang, bukan kehutanan. Semua bukti di persidangan membantah dakwaan,” tegas Kaligis.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa kerja sama (PKS) antara PT WKM dan PT Position seharusnya batal demi hukum, sebab perjanjian menyebutkan jalan eksisting, sementara fakta di lapangan menunjukkan pembangunan jalan baru tanpa izin resmi.