Konflik Internal Kadin Jabar Memuncak ke Ranah Meja Hijau
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Senin, 15 Desember 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengurus Kadin di Jawa Barat yang diwakili Kadin Garut dan Kadin Indramayu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH, didampingi dua hakim anggota, Isabela Samelina, SH dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, SH, masih berfokus pada agenda awal berupa klarifikasi identitas para pihak penggugat dan tergugat.
Sejumlah tergugat lainnya hadir melalui perwakilan, antara lain Wakil Ketua Umum Erwin Aksa yang diwakili kuasa hukumnya, perwakilan Almer Faiqh Rusidy, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Agung Suryamal, serta pengurus Kadin Zoelkifli Adam dan Cucu Sutara.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, SH, MH, menyayangkan ketidakhadiran beberapa tergugat dalam sidang perdana tersebut.
“Kami sangat menyayangkan karena ada tergugat yang tidak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan. Mudah-mudahan pada sidang berikutnya mereka bisa hadir,” ujar Roy usai persidangan.
Roy menegaskan pihaknya siap menempuh proses hukum hingga tuntas untuk menguji keabsahan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat yang digelar di Bogor dan menetapkan Almer Faiq Rusidy sebagai Ketua Kadin Jabar.
Menurutnya, Muprov yang berlangsung pada 24 September 2025 tersebut dinilai tidak sah karena diduga dilaksanakan secara dipaksakan serta tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maupun Peraturan Organisasi Kadin.
“Karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk hukum yang dihasilkan dari Muprov Kadin Jabar di Bogor,” tegas Roy.
Roy mengingatkan bahwa selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seharusnya kepengurusan Kadin Jawa Barat ditangguhkan, termasuk seluruh kegiatan organisasi yang telah dilakukan.
Ia juga menyinggung pelantikan kepengurusan Kadin Jabar di Cirebon pada 17 November 2025, yang menurutnya seharusnya tidak dilaksanakan sebelum ada kepastian hukum.
“Dengan bukti dan fakta yang akan terungkap di persidangan, kami yakin pengadilan akan membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk Muprov di Bogor, termasuk seluruh perbuatan hukum turunannya,” ujarnya.**