Modus Baru Ilegal Mining Nikel Haltim, Berkedok Buka Jalan Tambang Digital

Ilustrasi Pertambangan
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Sidang panas terkait sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) kembali mencuat setelah saksi ahli mengungkap dugaan modus penambangan ilegal berkedok pembangunan jalan tambang digital.

Bukan Sekadar Sosialisasi, Polres Garut Cetak Pioner Paham AI di Kalangan Pelajar

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10), mempertemukan dua perusahaan besar: PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position. 

Dalam sidang ini, hadir Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, serta Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono.

TikTok Konfirmasi PHK Tokopedia, Apa Dampaknya bagi Industri E-commerce?

Dalam keterangannya, Prof. Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) wajib menjaga wilayah tambang sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. 

Ia menilai, tudingan terhadap dua pekerja PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang yang dikenai Pasal 162 UU Minerba, tidak tepat dan keliru secara hukum.

Jangan Cuma Pakai AI, Begini Cara Mengubahnya Jadi Penghasilan

“Tindakan mereka memasang patok batas justru langkah sah untuk melindungi aset negara berupa nikel,” tegas Prof. Abrar di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, aktivitas yang dipersoalkan lebih menyerupai penambangan ilegal ketimbang proyek pembangunan jalan. Ia mengutip Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan mencakup pembukaan lahan, penggalian bijih, dan pengangkutan hasil tambang.

“Masuk tanpa izin ke wilayah konsesi sah saja sudah melanggar hukum, apalagi menggali dengan alasan membuka jalan,” tambahnya.

Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono, memperkuat keterangan ahli. Ia menyebut ada lahan buffer zone antara konsesi PT WKM dan PT Position yang dilarang untuk aktivitas apapun, termasuk penebangan pohon atau pembangunan jalan.

Ilustrasi Tambang Nikel

Photo :
  • Pinterest

“Area buffer itu steril. Tidak boleh ada kegiatan tambang, apalagi penggalian,” ungkapnya.

Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menuding adanya modus ilegal mining yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan tambang.

“Di industri tambang, modus seperti ini sering terjadi. Alasannya kerja sama buka jalan, tapi faktanya aktivitas tambang ilegal,” ujar Rolas usai sidang.

Mereka juga membeberkan bahwa dokumen perjanjian kerja sama (PKS) diduga digunakan hanya sebagai “pintu belakang” untuk menambang di wilayah yang bukan konsesi mereka.

“Dari bukti dan foto di persidangan, jelas sekali bukan jalan. Ini aktivitas tambang terselubung,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title