Dua Pekerja Tambang Haltim Bebas, Hakim Singgung Dugaan Ilegal Mining
Kamis, 18 Desember 2025 - 09:49 WIB
Sumber :
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position ke kepolisian. Perusahaan tersebut menuding Awab dan Marsel karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) telah merintangi kegiatan penambangan dengan memasang patok di area IUP.
Sebaliknya, Awab dan Marsel bersikukuh tindakan mereka dilakukan karena dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Putusan ini pun menjadi sorotan, tidak hanya karena aspek hukum, tetapi juga karena menyingkap kompleksitas konflik pertambangan, perlindungan aset negara, dan nasib pekerja di lapangan.*