Viral di Media Sosial, Aksi Preman Kampung Acungkan Celurit Berakhir di Bui

Tangkapan foto saat tersangka membuat konten yang meresahkan
Sumber :
  • 1

Techno –Polsek Cibalong, akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A (35) setelah aksinya membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di depan sebuah truk dengan narasi ancaman. Aksi tersebut sengaja direkam temannya lalu diposting di media sosial Facebook, sehingga menimbulkan reaksi keresahan warga.

img_title Hati-hati Kejahatan Siber, Hanya Beberapa Menit Uang dalam rekening Bisa Raib

Pemuda jagoan kampung tersebut berikut barang bukti sebilah celurit diserahkan kepada Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan petugas, A ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Garut, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.

img_title Keranjingan Judol Seorang Pria Asal Garut Nekat Mencuri " Ala " Tuyul

“ Saat itu tersangka membawa celurit dan menghampiri sebuah truk yang sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan, tersangka kemudian mengacungkan celurit di depan truk sehingga aksinya seolah-olah sedang melakukan aksi pemalakan.” Ujarnya, Selasa 12 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi tersebut dilakukan untuk keperluan pembuatan konten, teman tersangka merekam aksi tersebut menggunakan kamera telepon seluler untuk kemudian diunggah ke media sosial Facebook. Namun konten tersebut justru membuat resah warga, sehingga polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.

img_title Tim Sancang Polres Garut, Ringkus Pelaku Pembobol 20 Rumah Kosong

" Jadi dia membuat konten sebagai bentuk eksistensi sebagai jagoan, dengan dalih pengawalan tersangka berharap mendapatkan uang bulanan, " ungkap Niko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Niko, atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

" Selain memang kontennya meresahkan, juga ada ada maksud menakuti pemilik kendaraan truk, " pungkasnya.