Sidang Tambang Nikel Memanas! Bongkar Siapa Sebenarnya yang Langgar Hukum
- Pinterest/ Vecteezy
VIVATechno – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim).
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, SH, LLM, M.Sc, menyatakan bahwa pemasangan patok atau pagar di area tambang oleh karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) bukan merupakan tindak pidana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025, Oheo menegaskan bahwa tindakan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang justru merupakan bagian dari tugas mereka sebagai perwakilan perusahaan untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Memasang patok bukan perbuatan melawan hukum, tapi bentuk perlindungan aset tambang sesuai aturan. Kepala Teknik Tambang (KTT) justru wajib melakukannya,” tegas Oheo di hadapan majelis hakim.
Menurut Oheo, pihak yang menjalankan fungsi sesuai peraturan tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku pidana.
“Mereka menjalankan perintah undang-undang, bukan melanggarnya. Justru harus dilindungi oleh hukum,” tambahnya.
Indikasi Tindak Pidana Justru dari Pihak Lain
Ilustrasi Tambang Nikel
Saksi ahli juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh pihak lain, bukan oleh terdakwa.
Ia menyebut adanya indikasi tindak pidana kehutanan dalam aktivitas di sekitar lokasi tambang, serta adanya kelalaian penegak hukum dalam memenuhi hak pembelaan terdakwa.
“Permintaan menghadirkan saksi ahli pembela tidak dipenuhi, ini bentuk kelalaian terhadap hak hukum terdakwa,” ungkap Oheo.
Kuasa Hukum WKM: Kami Hanya Lindungi Aset Sah
Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kliennya hanya melakukan aktivitas pemagaran di area tambang yang sah dan sudah membayar seluruh kewajiban negara.
“WKM sudah bayar pajak, land rent, hingga PBB senilai sekitar Rp5 miliar per tahun, meski belum produksi. Tapi malah kami yang dituduh,” ujar Rolas.
Ia mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya, pihak Balai Kehutanan juga menyatakan bahwa aktivitas penebangan kayu dan penggalian dilakukan oleh PT Position, bukan oleh PT WKM.
“Lokasi yang jadi objek sengketa kini bersih dari kayu, tapi justru WKM yang disalahkan. Padahal kayu hasil tebangan PT Position tidak dibayar dan keberadaannya tidak jelas,” jelasnya.