Diduga Ganggu Ekonomi Nasional, Karyawan Dituntut Rp1 Miliar Gara-gara Patok

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVA — Panasnya konflik sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position memasuki babak baru. 

img_title Dua Pekerja Tambang Haltim Bebas, Hakim Singgung Dugaan Ilegal Mining

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan kejutan ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, hanya karena dugaan pemasangan patok di area yang diklaim sebagai wilayah konsesi.

img_title Drama Sidang Tambang Nikel Halmahera Timur, Simalakama Patok Tambang

Namun tuntutan tersebut justru memicu penolakan keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, yang menilai perkara ini sudah keluar dari logika hukum.

“Ini dakwaannya soal pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya bahkan tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti,” tegas OC Kaligis, Rabu 3 Desember 2025.

img_title Enam Bulan Dipenjara karena Pasang Patok IUP, Dua Pekerja Tambang Nikel Buka Suara

Kuasa hukum menyebut kasus ini bermula dari laporan dugaan illegal mining di wilayah izin tambang PT WKM yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Disebutkan, gelar perkara menyatakan tindakan WKM tidak melanggar aturan.

Tim Kuasa Hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak

Photo :
  • Istimewa

Bahkan, menurut keterangan, Polda Maluku telah meninjau lokasi, memasang police line, dan menemukan indikasi penambangan ilegal. Namun kasus tersebut justru dihentikan melalui SP3.

“Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh. Justru klien kami yang dituntut,” ucap Kaligis.

Rolas Sitinjak menilai perbedaan sikap antara aparat hukum daerah dan pusat memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum.

“Polda Maluku bilang bukan pidana, Jakarta bilang pidana. Ini menimbulkan ironi keadilan,” ujar Rolas.

Dalam tuntutannya, JPU memasukkan unsur UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu aktivitas PT Position, serta tuduhan menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah kuasa hukum. “Yang memperkeruh justru narasi JPU. Fakta dan saksinya saja tidak pernah dihadirkan,” kata Kaligis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rolas juga menyoroti mangkirnya saksi kunci yang menandatangani perjanjian kerja sama.

“Dipanggil tujuh kali, tujuh kali tidak hadir. Tapi klien kami yang dituding mengganggu perekonomian nasional. Ini janggal,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title