Drama Sidang Tambang Nikel Halmahera Timur, Simalakama Patok Tambang
- Pinterest/ Vecteezy
VIVA - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening pada Jumat (13/12). Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz, akhirnya mendapat kesempatan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur (Haltim) yang memasuki agenda pembacaan duplik.
Dengan suara terbata, keduanya hanya menyampaikan satu permintaan: ingin pulang setelah enam bulan berada di balik jeruji. Marsel dan Awwab terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi PT WKM.
Perusahaan lain, PT Position, melaporkan tindakan tersebut dan mengklaim pemasangan patok melanggar aturan kehutanan. Namun bagi kedua pekerja itu, pemasangan dilakukan untuk melindungi wilayah IUP WKM dari perambah serta dugaan aktivitas illegal mining.
“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Awwab di hadapan majelis hakim.
Marsel menambahkan dengan suara berat, “Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya, supaya bisa merayakan Natal bersama keluarga,” terangnya.
Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menegaskan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar.
Ia mengulang poin-poin Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025), serta menegaskan fakta sidang yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana kehutanan.
Rizal menyebut fakta persidangan telah membuktikan bahwa Marsel dan Awwab tidak mengambil hasil hutan, tidak menebang pohon, tidak melakukan kegiatan tambang, tidak menduduki kawasan hutan, tidak menggunakan kawasan hutan secara ilegal.
“Pemasangan patok dilakukan di wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining,” ujar Rizal.
Ia mengingatkan asas In Dubio Pro Reo, bahwa setiap keraguan hukum harus berpihak pada terdakwa.
Rizal meminta majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan dan memulihkan nama baik para terdakwa.
Kuasa hukum lainnya, Porman Pakpahan, menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak diakomodasi JPU.
“Tidak ada satu pun hasil hutan yang diambil. Tidak ada penebangan, tidak ada pendudukan kawasan. Patok itu pun langsung ditinggalkan setelah dipasang,” tegas Porman.