Pengusaha Laporkan WNA Rusia ke Mabes Polri, Dugaan Penipuan Bermodus Transaksi Kripto
VIVA — Pengusaha nasional Budiman Tiang resmi melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM ke Mabes Polri, Senin, 1 Desember 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana serius yang mencakup penipuan, penggelapan, hingga dugaan pelanggaran transaksi kripto bernilai besar.
Budiman datang langsung ke Bareskrim Polri didampingi juru bicaranya, Ade Ratnasari, yang menegaskan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan kini masuk tahap penyelidikan.
“Hari ini kami membuat laporan polisi dengan total empat pasal. Bareskrim menerima laporan kami dengan baik dan akan segera menindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujar Ade dalam keterangannya, Minggu 14 Desember 2025.
Ade menjelaskan, laporan tersebut mencakup Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 167 KUHP terkait dugaan masuk pekarangan tanpa izin.
Ia menegaskan, seluruh bentuk kerja sama antara kliennya dengan pihak terlapor telah resmi berakhir, sehingga tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memasuki aset milik Budiman Tiang.
“Kami mengingatkan pihak-pihak yang masih berada di lokasi tanpa izin agar segera meninggalkan area tersebut. Tidak ada lagi perjanjian kerja sama yang berlaku,” tegasnya.
juru bicaranya, Ade Ratnasari
- Istimewa
Menurut Ade, laporan yang diajukan ke Mabes Polri disertai bukti kuat, termasuk dokumen keuangan dan rekam transaksi berbasis kripto.
“Kalau tidak ada bukti, laporan kami tentu tidak akan diterima. Ada laporan keuangan, termasuk transaksi kripto yang terkait dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Ade belum bersedia membeberkan secara detail nilai kerugian material maupun latar belakang awal kerja sama dengan para terlapor karena masih dalam proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Budiman Tiang menyampaikan apresiasi kepada Polri atas respons cepat yang diberikan. Ia juga berharap kasus ini mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional. Bahkan kami berharap Presiden Republik Indonesia memberi atensi, karena ada dugaan transaksi kripto besar yang berpotensi mengarah pada penghindaran pajak,” ujar Budiman.
Ade Ratnasari menambahkan, pihaknya secara resmi mendorong Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan OJK untuk turut melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan transaksi kripto yang diduga melibatkan pihak asing.