Sengketa Nikel Halmahera Memanas, Singgung Dugaan Pelanggaran Tambang

Ilustrasi Pertambangan
Sumber :
  • Pinterest/ Vecteezy

VIVATechno – Kasus sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) semakin menarik perhatian publik. 

Peredaran Vape Terlarang Etomidate Dikendalikan di Lapas Cipinang

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua ahli yang dihadirkan jaksa justru memberikan keterangan yang berbalik arah menguatkan posisi PT WKM yang kini menjadi terdakwa.

Salah satu ahli yang dihadirkan, Ougy Dayyantara, pakar pertambangan, menegaskan bahwa kegiatan pembukaan jalan hauling oleh PT Position di lapangan sudah melewati batas teknis yang diperbolehkan. 

Dua Pekerja Tambang Haltim Bebas, Hakim Singgung Dugaan Ilegal Mining

Berdasarkan pemeriksaannya, terdapat pembukaan jalan lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter. “Sudah termasuk aktivitas penambangan, bukan sekadar pembangunan akses jalan,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.

“Kalau dilihat dari dokumentasi lapangan, kegiatan itu jelas bukan hanya pembukaan jalan. Ada indikasi kuat aktivitas tambang,” ujar Ougy di depan majelis hakim yang dipimpin Sunoto.

Pengusaha Laporkan WNA Rusia ke Mabes Polri, Dugaan Penipuan Bermodus Transaksi Kripto

Ahli pertambangan itu juga menyoroti temuan nikel di sekitar area pembukaan jalan yang dibuang begitu saja. “Itu sumber daya strategis milik negara. Seharusnya diawasi ketat dan tidak boleh ada kegiatan di luar izin,” tegasnya.

Ougy menjelaskan, pemasangan patok batas tambang justru merupakan kewajiban hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. 

Ia menilai, langkah dua karyawan PT WKM yang kini menjadi terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang merupakan tindakan wajar dalam melindungi wilayah IUP milik perusahaan mereka dari potensi penyerobotan.

“Pemegang IUP wajib menjaga area produksinya agar tidak diambil pihak lain,” ujar Ougy.

Namun, laporan dari PT Position kepada Bareskrim Polri berujung pada pemidanaan dua karyawan tersebut, dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang PT Position. 

Padahal, menurut Ougy, aktivitas PT Position berada di luar wilayah izin dan seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Teknik Tambang (KTT) wilayah berdekatan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, turut menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ranah pidana. 

Menurutnya, sengketa antarperusahaan tambang terkait batas wilayah IUP lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administratif atau perdata.

Halaman Selanjutnya
img_title