Sengketa Nikel Halmahera Memanas, Singgung Dugaan Pelanggaran Tambang

Ilustrasi Pertambangan
Sumber :
  • Pinterest/ Vecteezy

Modus Baru Ilegal Mining Nikel Haltim, Berkedok Buka Jalan Tambang Digital

Ilustrasi Tambang Nikel

Photo :
  • Pinterest

“Hukum pidana itu ultimum remedium alat terakhir bila jalur administratif dan perdata tidak bisa ditempuh,” ujar Chairul Huda di ruang sidang.

Tambang Nikel Haltim Memanas, Bisa Ubah Masa Depan Industri Hijau Indonesia

Huda menambahkan, PT Position memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS), pemegang izin penggunaan kawasan hutan. 

Namun, bila aktivitas PT Position melewati batas kesepakatan atau menebang pohon tanpa izin di area hutan, hal itu masuk pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.

Kisruh Tambang Nikel dan Fakta Baru Dugaan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur

Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, menilai dakwaan terhadap kliennya lemah dan penuh kejanggalan. “Klien kami pemegang izin resmi. Pemasangan patok di wilayah sendiri tidak bisa disebut tindak pidana,” tegas Kaligis.

Ia juga menuding penyidik Bareskrim Polri tergesa-gesa menjadikan kasus ini pidana, padahal secara hukum seharusnya cukup diselesaikan antarperusahaan dan kementerian terkait.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menilai keterangan para ahli justru memperkuat pembelaan pihaknya.

“Ahli pidana sendiri menyebut, kalau patok itu di wilayah WKM, maka bukan delik pidana. Artinya makin jelas, ini seharusnya perkara administratif,” kata Rolas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah meningkatnya investasi nikel nasional untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik (EV) dan proyek hilirisasi industri mineral yang didorong pemerintah. 

Sengketa semacam ini dikhawatirkan dapat mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.

Selain itu, isu pembukaan lahan dan dugaan pelanggaran izin di kawasan hutan juga menjadi perhatian, mengingat pemerintah sedang gencar mendorong pertambangan berkelanjutan (green mining) agar tidak merusak lingkungan.*