312 Ton Meat Bone Meal Mengandung Porcine Dimusnahkan

312 Ton MBM Berakhir Dimusnahkan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Pemerintah memusnahkan sebanyak 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung tulang dan daging untuk bahan baku pakan ternak setelah hasil pengujian laboratorium memastikan adanya kandungan porcine (unsur babi) di dalam produk tersebut.

Beli Tablet Dapat Stylus Gratis? Cek Daftar Rekomendasi Terbarunya!

Pemusnahan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juli.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap produk impor asal Brasil yang dinilai tidak memenuhi ketentuan keamanan dan persyaratan pemasukan bahan pakan ke Indonesia.

Stok Beras Nasional Tembus 5,4 Juta Ton, BULOG Waspada Risiko Penurunan Mutu

Uji Laboratorium Temukan Kandungan Porcine

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan pada kemasannya juga tercantum keterangan "free from pork".

iPad Mini A17 Pro vs Huawei MatePad Mini: Siapa Raja Tablet Ringkas 2026?

Namun, hasil pengujian laboratorium justru menemukan adanya kandungan porcine sehingga pemerintah mengambil tindakan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Haikal, temuan tersebut menjadi pelanggaran serius karena informasi pada dokumen dan kemasan tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.

Pada karung MBM yang dimusnahkan tercantum eksportir Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA dari Brasil. Berdasarkan penelusuran pemerintah, produk tersebut diimpor oleh PT FKS Multi Agro Tbk.

BPJPH menyatakan penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai bagian dari perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap produk yang masuk ke Indonesia.

Digunakan untuk Bahan Pakan Ternak

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan meat bone meal merupakan bahan baku campuran pakan ternak, khususnya unggas.

Karena itu, setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, bebas dari potensi pembawa penyakit, serta memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasukan bahan pakan.

Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Pemusnahan dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/F Tahun 2019 mengenai persyaratan pemasukan bahan pakan ke Indonesia.

Kementan Bekukan Empat Unit Usaha

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pemerintah telah mengambil langkah administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine.

Halaman Selanjutnya
img_title