312 Ton Meat Bone Meal Mengandung Porcine Dimusnahkan
- Istimewa
VIVA - Pemerintah memusnahkan sebanyak 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung tulang dan daging untuk bahan baku pakan ternak setelah hasil pengujian laboratorium memastikan adanya kandungan porcine (unsur babi) di dalam produk tersebut.
Pemusnahan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juli.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap produk impor asal Brasil yang dinilai tidak memenuhi ketentuan keamanan dan persyaratan pemasukan bahan pakan ke Indonesia.
Uji Laboratorium Temukan Kandungan Porcine
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan pada kemasannya juga tercantum keterangan "free from pork".
Namun, hasil pengujian laboratorium justru menemukan adanya kandungan porcine sehingga pemerintah mengambil tindakan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Haikal, temuan tersebut menjadi pelanggaran serius karena informasi pada dokumen dan kemasan tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.
Pada karung MBM yang dimusnahkan tercantum eksportir Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA dari Brasil. Berdasarkan penelusuran pemerintah, produk tersebut diimpor oleh PT FKS Multi Agro Tbk.
BPJPH menyatakan penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai bagian dari perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap produk yang masuk ke Indonesia.
Digunakan untuk Bahan Pakan Ternak
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan meat bone meal merupakan bahan baku campuran pakan ternak, khususnya unggas.
Karena itu, setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, bebas dari potensi pembawa penyakit, serta memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasukan bahan pakan.
Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Pemusnahan dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/F Tahun 2019 mengenai persyaratan pemasukan bahan pakan ke Indonesia.
Kementan Bekukan Empat Unit Usaha
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pemerintah telah mengambil langkah administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine.