Konflik Tanah Belum Usai, Ini 5 Masukan Penting untuk Badan Bank Tanah
VIVA – Perwakilan masyarakat sipil dan kalangan akademisi menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Bank Tanah dalam forum Urun Rembuk yang digelar di Jawa Barat.
Pertemuan tersebut mempertemukan Badan Bank Tanah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk membahas berbagai tantangan penyelesaian persoalan agraria yang masih terjadi di lapangan.
Dalam diskusi tersebut, peserta forum menilai keberadaan Badan Bank Tanah dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu penyelesaian persoalan pertanahan.
Namun, efektivitasnya dinilai bergantung pada kolaborasi lintas sektor, keterbukaan informasi, serta mekanisme penanganan konflik yang lebih terukur.
Sekretaris Kompepar, Nunuh Nugraha, mengatakan pihaknya menyambut keberadaan Badan Bank Tanah karena dinilai membuka ruang komunikasi yang selama ini belum tersedia bagi kelompok masyarakat yang mendampingi konflik agraria.
Menurutnya, selama melakukan advokasi terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan, berbagai hambatan masih ditemui, terutama terkait kepastian hukum.
Hukum
"Ini ada semangat baru buat masyarakat. Selama kami melakukan pendampingan dan advokasi, seolah-olah kami tidak punya bapak. Nah, sekarang ada bapak. Mudah-mudahan Badan Bank Tanah menjadi tempat keluh kesah kami dan menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum," ujar Nunuh dalam forum tersebut, Senin, 19 Juli 2026.
Sementara itu, akademisi Universitas Pasundan, Dr. Itto Turyandi, menilai tantangan utama saat ini bukan hanya regulasi, melainkan implementasi kebijakan di lapangan.
Ia menyebut Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang masih relatif baru sehingga membutuhkan penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Lima Rekomendasi Strategis untuk Badan Bank Tanah
Dalam forum tersebut, akademisi dan organisasi masyarakat sipil merumuskan lima rekomendasi yang dinilai dapat memperkuat pelaksanaan tugas Badan Bank Tanah.
1. Kolaborasi Pentahelix
Forum mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan melalui sinergi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas atau LSM, serta media agar kebijakan tidak berjalan secara sektoral.
2. Pendampingan Ekonomi Penerima Tanah
Peserta forum menilai masyarakat penerima distribusi tanah memerlukan pendampingan agar lahan yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak kembali menjadi lahan terlantar.
3. Call Center Sengketa Berbasis Bukti
Rekomendasi berikutnya adalah pembentukan saluran pengaduan resmi yang mengedepankan bukti pendukung dalam setiap laporan konflik lahan. Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu penyusunan data yang lebih akurat untuk penyelesaian sengketa maupun pembahasan kebijakan.