Nama Rimawan Pradiptyo Dicatut dalam Isu Vendor 5G, Begini Bantahannya

Koneksi 5G
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Nama Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, disebut dalam pemberitaan VIVA berjudul “Kedaulatan Digital Indonesia Disorot di Tengah Penentuan Vendor 5G” yang terbit pada 30 Juli 2026.

img_title Bongkar Setup Trading Otomatis: Cara Pantau Ribuan Aset Kripto dalam Hitungan Detik

Atas pemberitaan tersebut, pihak Rimawan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pencantuman namanya dalam artikel yang membahas isu pemilihan vendor jaringan 5G, tekanan geopolitik, serta dampaknya terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, pihak Rimawan menyatakan bahwa Rimawan Pradiptyo tidak pernah memberikan pernyataan, komentar, maupun wawancara kepada pers mengenai persoalan pemilihan vendor jaringan 5G.

img_title 3 Syarat Mutlak Agar Uang di Bank Dijamin Sepenuhnya oleh LPS

Pihak Rimawan juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pers yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang disebut merupakan bagian dari riset Rimawan. Menurut klarifikasi tersebut, Rimawan tidak melakukan riset mengenai teknologi informasi, termasuk persoalan vendor jaringan 5G.

Dalam hak jawab tersebut, pihak Rimawan menegaskan bahwa sebagai akademisi, ia memberikan pernyataan publik berdasarkan hasil riset yang dikerjakannya.

img_title Bawa Baterai Monster 10.000mAh, Xiaomi Hancurkan Standar HP 5G

Karena tidak melakukan riset mengenai vendor jaringan 5G, pihak Rimawan menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan kepada wartawan terkait isu pemilihan vendor jaringan tersebut.

Klarifikasi itu sekaligus menyoroti pencantuman nama Rimawan Pradiptyo dalam pemberitaan yang membahas isu kedaulatan digital Indonesia.

Menurut pihak Rimawan, pencantuman tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dirinya pernah menyampaikan pandangan mengenai pemilihan vendor jaringan 5G. 

Pihak Rimawan menyatakan persepsi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka sampaikan melalui hak jawab.

Meminta Koreksi atas Pencantuman Nama

Pihak Rimawan menyatakan menghargai prinsip kerja jurnalistik serta pentingnya akurasi dalam pemberitaan. 

Karena itu, melalui hak jawab tersebut, redaksi VIVA diminta memberikan koreksi atau klarifikasi atas pencantuman nama Rimawan Pradiptyo dalam pemberitaan terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permintaan tersebut ditujukan agar informasi yang diterima publik dapat membedakan secara jelas antara keterangan yang benar-benar disampaikan seorang narasumber dan informasi yang dikaitkan dengan narasumber dalam suatu pemberitaan.

Berita yang menjadi objek hak jawab:  Kedaulatan Digital Indonesia Disorot di Tengah Penentuan Vendor 5G https://techno.viva.co.id/amp/platform/31239-kedaulatan-digital-indonesia-disorot-di-tengah-penentuan-vendor-5g.

Halaman Selanjutnya
img_title