Nama Rimawan Pradiptyo Dicatut dalam Isu Vendor 5G, Begini Bantahannya
VIVATechno – Nama Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, disebut dalam pemberitaan VIVA berjudul “Kedaulatan Digital Indonesia Disorot di Tengah Penentuan Vendor 5G” yang terbit pada 30 Juli 2026.
Atas pemberitaan tersebut, pihak Rimawan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pencantuman namanya dalam artikel yang membahas isu pemilihan vendor jaringan 5G, tekanan geopolitik, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, pihak Rimawan menyatakan bahwa Rimawan Pradiptyo tidak pernah memberikan pernyataan, komentar, maupun wawancara kepada pers mengenai persoalan pemilihan vendor jaringan 5G.
Pihak Rimawan juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pers yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang disebut merupakan bagian dari riset Rimawan. Menurut klarifikasi tersebut, Rimawan tidak melakukan riset mengenai teknologi informasi, termasuk persoalan vendor jaringan 5G.
Dalam hak jawab tersebut, pihak Rimawan menegaskan bahwa sebagai akademisi, ia memberikan pernyataan publik berdasarkan hasil riset yang dikerjakannya.
Karena tidak melakukan riset mengenai vendor jaringan 5G, pihak Rimawan menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan kepada wartawan terkait isu pemilihan vendor jaringan tersebut.
Klarifikasi itu sekaligus menyoroti pencantuman nama Rimawan Pradiptyo dalam pemberitaan yang membahas isu kedaulatan digital Indonesia.
Menurut pihak Rimawan, pencantuman tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dirinya pernah menyampaikan pandangan mengenai pemilihan vendor jaringan 5G.
Pihak Rimawan menyatakan persepsi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka sampaikan melalui hak jawab.
Meminta Koreksi atas Pencantuman Nama
Pihak Rimawan menyatakan menghargai prinsip kerja jurnalistik serta pentingnya akurasi dalam pemberitaan.
Karena itu, melalui hak jawab tersebut, redaksi VIVA diminta memberikan koreksi atau klarifikasi atas pencantuman nama Rimawan Pradiptyo dalam pemberitaan terkait.
Permintaan tersebut ditujukan agar informasi yang diterima publik dapat membedakan secara jelas antara keterangan yang benar-benar disampaikan seorang narasumber dan informasi yang dikaitkan dengan narasumber dalam suatu pemberitaan.
Berita yang menjadi objek hak jawab: Kedaulatan Digital Indonesia Disorot di Tengah Penentuan Vendor 5G https://techno.viva.co.id/amp/platform/31239-kedaulatan-digital-indonesia-disorot-di-tengah-penentuan-vendor-5g.