KPK Soroti Risiko Korupsi MBG, Penindakan Jadi Opsi Terakhir
- KPK
VIVATechno – Di balik besarnya harapan yang diletakkan masyarakat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan pemerintah sebelum program ini benar-benar berjalan bersih dan akuntabel.
KPK secara terbuka menyoroti tingginya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, terutama karena program ini melibatkan anggaran sangat besar yang dikelola oleh lembaga yang terbilang baru dan belum sepenuhnya siap dari sisi infrastruktur organisasi maupun regulasi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa situasi tersebut menciptakan kombinasi yang sangat rentan terhadap praktik tata kelola yang tidak sehat.
"Kondisi ini sangat rentan terjadi, minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya regulasinya juga belum siap sudah mendapat amanat cukup besar," ujar Aminudin dalam media gathering KPK, Rabu 20 Mei 2026.
Sebagai konteks, anggaran MBG pada 2025 mencapai sekitar Rp85 triliun dengan realisasi serapan sekitar 60 persen, dan pada 2026 angkanya melonjak tajam menjadi Rp268 triliun, sebuah lompatan yang membuat potensi risiko fraud semakin besar apabila pengawasan tidak ikut diperkuat.
Dari hasil kajian yang dilakukan KPK, desain program MBG dinilai belum memiliki cetak biru atau blueprint yang komprehensif, sehingga akuntabilitas program menjadi lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi publik secara jelas.
"Minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang dicapai, dan jangka panjang apa yang dicapai. Itu dari hasil kajian kami belum terlihat," kata Aminudin.
KPK juga menemukan ruang diskresi pengambil kebijakan yang dinilai terlalu luas, sebuah kondisi yang dianggap membuka peluang bagi praktik transaksional dan berbagai bentuk penyimpangan yang sulit terdeteksi dari luar.
Sorotan lain muncul pada mekanisme penyaluran anggaran yang menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper), di mana pertanggungjawaban keuangan BGN dianggap selesai begitu dana masuk ke virtual account yayasan mitra, padahal proses distribusi masih berlanjut panjang hingga ke pengadaan bahan baku dan penyediaan makanan siap santap.
"Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus mendroping dana lagi ke dapur-dapur, ke SPPG-SPPG," kata Aminudin.
KPK menilai mekanisme Banper yang diterapkan saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang ada, dan temuan tersebut sudah didiskusikan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah tingginya risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG, di mana pengamatan di lapangan menemukan sejumlah kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan, sementara penerima lain yang lebih mampu malah memperolehnya.
KPK juga menyoroti ekspansi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih mengejar kuantitas tanpa dibarengi pengendalian internal yang memadai, kondisi yang disebut berkontribusi pada munculnya sejumlah kejadian luar biasa keracunan makanan di beberapa daerah.
Potensi konflik kepentingan juga menjadi catatan serius, karena BGN disebut mendominasi proses perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa mekanisme check and balance yang kuat dari pihak eksternal.
Selain itu, proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG disebut belum transparan dan lebih dipengaruhi hubungan kedekatan dibanding sistem berbasis merit, dan sistem pengawasan internal BGN sendiri masih terfragmentasi dalam tiga platform berbeda yang belum terintegrasi.
Meski temuan tersebut cukup serius, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penanganan MBG saat ini masih berada pada tahap pencegahan dan belum masuk ke ranah penindakan pidana korupsi.
"Penindakannya itu ada pada urutan terakhir. Ketika pendidikan tidak berhasil, pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan," ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
Asep mengakui laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan MBG sudah masuk ke pengaduan masyarakat KPK, namun lembaga tersebut masih memprioritaskan pemantauan dan pemetaan titik rawan korupsi agar pemerintah dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum KPK mengambil langkah hukum.
"Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi, dilakukanlah penindakan," tegasnya.
Merespons temuan KPK, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa 93 persen anggaran BGN disalurkan melalui virtual account yang diverifikasi dua pihak sekaligus, yaitu Kepala SPPG sebagai approver dan PIC mitra sebagai maker, sehingga setiap pengeluaran harus disertai dokumen pendukung dan dapat diaudit baik secara internal oleh Inspektorat dan BPKP maupun eksternal oleh BPK.
"Sejauh ini sistem pengendalian berbasis VA merupakan pengendalian anggaran yang sangat bisa diandalkan," kata Dadan dilansir dari Bisnis.com, Senin 25 Mei 2026.
Dadan juga mengungkapkan bahwa pengalaman 2025 membuktikan sistem virtual account mampu bekerja efektif, di mana BGN berhasil menarik kembali Rp12 triliun dari sisa dana yang tidak terserap di virtual account dan mengembalikannya ke kas negara sesuai ketentuan.
"Terkait potensi kebocoran yang disampaikan KPK, telah dibuat rencana aksi bersama agar potensi itu bisa dimitigasi sejak awal," ujar Dadan, seraya menegaskan pihaknya akan menempuh proses hukum terhadap setiap temuan yang terbukti menyimpang.**