Kasus Beasiswa Aceh Mandek Sejak 2017, YARA Resmi Lapor ke KPK
VIVA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Juni 2026, untuk meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang telah bergulir selama beberapa tahun.
Permintaan tersebut diajukan karena YARA menilai proses hukum yang berjalan sejak 2017 belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Yulindawati, mengatakan laporan ke KPK dilakukan sebagai upaya mendorong penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
"Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolda, namun masyarakat belum memperoleh kepastian hukum.
Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak berlarut-larut," ujar Yulindawati di Jakarta, Senin.
YARA Soroti Perkembangan Penyidikan
Menurut Yulindawati, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Ia menyebut nama tersebut pernah muncul dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun demikian, YARA menilai hingga saat ini belum terdapat perkembangan signifikan yang diketahui publik terkait pemeriksaan terhadap pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut.
Yulindawati mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Polda Aceh telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025.
Menurutnya, hingga kini belum ada informasi resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.
"Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Hingga saat ini belum ada perkembangan yang diketahui publik. Karena itu kami meminta KPK turut melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara jika memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Minta Kepastian Hukum bagi Masyarakat
YARA menegaskan langkah pelaporan ke KPK bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut mengaku hanya menginginkan adanya kepastian hukum atas kasus yang telah menjadi perhatian publik di Aceh selama bertahun-tahun.
Menurut Yulindawati, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.
"Kami ingin perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait," ujarnya.