KPK Soroti Risiko Korupsi MBG, Penindakan Jadi Opsi Terakhir

KPK Dukung MBG
Sumber :
  • KPK

"Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus mendroping dana lagi ke dapur-dapur, ke SPPG-SPPG," kata Aminudin.

Dapur MBG Tidak Layani Bumil dan Balita Akan Ditutup 2 Juni

KPK menilai mekanisme Banper yang diterapkan saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang ada, dan temuan tersebut sudah didiskusikan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah tingginya risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG, di mana pengamatan di lapangan menemukan sejumlah kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan, sementara penerima lain yang lebih mampu malah memperolehnya.

BGN Keluarkan Surat Edaran, SPPG Bisa Kena Suspend Jika Langgar Ini

KPK juga menyoroti ekspansi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih mengejar kuantitas tanpa dibarengi pengendalian internal yang memadai, kondisi yang disebut berkontribusi pada munculnya sejumlah kejadian luar biasa keracunan makanan di beberapa daerah.

Potensi konflik kepentingan juga menjadi catatan serius, karena BGN disebut mendominasi proses perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa mekanisme check and balance yang kuat dari pihak eksternal.

BGN Cabut Insentif Rp6 Juta per Hari Jika SPPG Tak Penuhi Target 3B

Selain itu, proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG disebut belum transparan dan lebih dipengaruhi hubungan kedekatan dibanding sistem berbasis merit, dan sistem pengawasan internal BGN sendiri masih terfragmentasi dalam tiga platform berbeda yang belum terintegrasi.

Meski temuan tersebut cukup serius, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penanganan MBG saat ini masih berada pada tahap pencegahan dan belum masuk ke ranah penindakan pidana korupsi.

"Penindakannya itu ada pada urutan terakhir. Ketika pendidikan tidak berhasil, pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan," ujar Asep dalam kesempatan yang sama.

Asep mengakui laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan MBG sudah masuk ke pengaduan masyarakat KPK, namun lembaga tersebut masih memprioritaskan pemantauan dan pemetaan titik rawan korupsi agar pemerintah dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum KPK mengambil langkah hukum.

"Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi, dilakukanlah penindakan," tegasnya.

Merespons temuan KPK, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa 93 persen anggaran BGN disalurkan melalui virtual account yang diverifikasi dua pihak sekaligus, yaitu Kepala SPPG sebagai approver dan PIC mitra sebagai maker, sehingga setiap pengeluaran harus disertai dokumen pendukung dan dapat diaudit baik secara internal oleh Inspektorat dan BPKP maupun eksternal oleh BPK.

Halaman Selanjutnya
img_title