Gugatan Cheria Holiday Ditolak, Pengadilan Tegaskan Kemenangan Go Nano
VIVA – Sengketa hukum antara Go Nano Halal Wisata dan keluarga pendiri Cheria Holiday kembali berakhir dengan kemenangan bagi pihak Nano.
Putusan terbaru Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menolak seluruh gugatan merek yang diajukan Farida Ningsih, sekaligus mematahkan tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang selama ini beredar di ruang publik.
Direktur Utama Go Nano Halal Wisata, Suryandaru, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pembuktian bahwa tuduhan, framing, dan narasi yang dibangun pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Semua tuduhan itu akhirnya diuji di ruang sidang. Putusan hakim membuktikan bahwa klaim tersebut tidak berdiri di atas fakta maupun alat bukti yang valid,” ujar Suryandaru dalam keterangannya, Sabtu 10 Januari 2026.
Gugatan Merek Dinyatakan Cacat Hukum
Dalam putusan perkara Nomor 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan gugatan Farida Ningsih ditolak seluruhnya.
Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil dan materil, antara lain obscuur libel (gugatan kabur), error in persona (salah pihak), serta tidak didukung dasar hukum yang sah.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tudingan pelanggaran merek dan klaim kewajiban pembayaran royalti atas merek Cheria yang selama ini disampaikan ke publik tidak terbukti secara hukum.
“Jika memang klaim itu kuat, tentu pembuktiannya akan berdiri kokoh di pengadilan, bukan sekadar membangun opini di luar proses hukum,” kata Suryandaru.
Dokumen Lisensi Dinilai Tidak Sah
Persidangan juga mengungkap fakta penting terkait dokumen perjanjian lisensi bertanggal 1 Oktober 2019 yang diajukan sebagai dasar klaim royalti.
Majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan substansial, mulai dari tanggal lisensi yang mendahului pendaftaran merek, ketidaksesuaian nomor pendaftaran, penggunaan materai yang belum berlaku, hingga penandatanganan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan kecakapan hukum.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan dokumen lisensi tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Selama lebih dari enam tahun, tidak pernah ada penagihan royalti, invoice, pencatatan akuntansi, ataupun laporan dalam RUPS. Fakta itu terungkap jelas di persidangan,” ujar Suryandaru.