Ramai Dugaan Mark Up Proyek PJU Jabar, Pakar Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
VIVA – Dugaan penyimpangan dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan penyelidikan awal.
Sejumlah pakar hukum menilai proses hukum perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Advokat senior sekaligus pakar hukum, Dindin S. Maolani, SH, menilai Kejati Jabar perlu bergerak cepat agar isu yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan spekulasi liar.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jika memang ada dugaan mark up, maka proses klarifikasi harus segera dilakukan. Semua pihak yang disebut-sebut, termasuk pejabat publik, berhak memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Dindin dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menekankan, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran. Karena itu, setiap pihak yang dikaitkan dengan proyek tersebut tetap harus diperlakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Sebelumnya, LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyampaikan temuan awal terkait dugaan perbedaan harga pengadaan tiang PJU. Temuan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Dindin menilai selisih harga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Namun ia menegaskan, jika data pendukung dinilai cukup, Kejati Jabar memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif, tidak tebang pilih, dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan opini publik,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Dindin juga menyoroti aspek tata kelola proyek, termasuk penempatan tiang PJU yang dinilainya memiliki nilai estetika tinggi. Namun ia menyayangkan pemasangannya lebih banyak berada di luar kawasan perkotaan.
“Dari sisi desain sebenarnya bagus, hanya perlu evaluasi agar penempatannya benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Indra Prawira, yang menekankan pentingnya ketegasan dan independensi aparat penegak hukum.
Ia menilai Kejati Jabar tidak perlu menunggu isu berkembang luas di media sosial untuk bertindak.