Heboh Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, SHGB dan Girik Jadi Sorotan
- Istimewa
VIVA - Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian publik.
PT HD Arjuna selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan sepihak di lapangan.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2026, Denny menyebut PT HD Arjuna merupakan pemegang hak sah atas lahan tersebut berdasarkan sertipikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan juga telah dibayarkan,” ujar Denny, Jumat 3 Juli 2026.
Arjuna Klaim Miliki Tiga SHGB yang Masih Berlaku
PT HD Arjuna menyatakan lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008.
Menurut Helmi, hingga saat ini ketiga SHGB tersebut masih aktif dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan juga menyatakan tidak ada putusan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut.
Klaim Berdasarkan Girik Disebut Harus Diuji di Pengadilan
Hukum
Denny Kailimang turut menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurutnya, dokumen lama berupa girik yang tidak segera didaftarkan sesuai ketentuan tidak otomatis menjadi alat bukti kepemilikan tanah dalam sistem pertanahan saat ini.
“Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan,” katanya.