Fakta Terbaru Sidang PLK di PTUN Jakarta, Ahli Ungkap Perspektif Konstitusi

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang sengketa Tata Usaha Negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu, 10 Juni 2026.

Konflik Tanah Belum Usai, Ini 5 Masukan Penting untuk Badan Bank Tanah

Sidang dengan nomor perkara 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat. Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., dengan anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H.

Dalam persidangan, pihak Ditjen AHU menghadirkan dosen dan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Adu Stylus Kelas Kakap: Lenovo Moto Pen Pro atau Huawei M-Pencil Pro

Dalam keterangannya, Fahri menjelaskan pandangan dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi terkait kebijakan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum PLK melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Menurut Fahri, objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki dimensi yang berkaitan dengan politik hukum negara dan pelaksanaan kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan hukum.

Kerja 2x Lebih Cepat: Ini 7 Fitur AI Tablet 5G OLED Paling Berguna di 2026

Ahli Singgung Sejarah Kebijakan Dekolonisasi

Dalam pemaparannya, Fahri juga menjelaskan sejumlah regulasi yang menurutnya menjadi bagian dari konteks historis dan kebijakan negara pada masa awal kemerdekaan.

Fahri menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 sebagai salah satu instrumen hukum yang lahir dalam konteks kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan nasional.

Ia menjelaskan bahwa norma dalam regulasi tersebut perlu dipahami berdasarkan situasi politik hukum pada masa pembentukannya, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan organisasi tertentu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan asing pada saat itu.

Selain itu, Fahri menyinggung kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memperkuat kedaulatan nasional sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, hingga tindakan hukum terhadap organisasi atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title