Gugatan Cheria Holiday Ditolak, Pengadilan Tegaskan Kemenangan Go Nano

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

Pola Gugatan Dinilai Mengulur Waktu

img_title 5 Merek AC Terbaik 2025: Daikin, LG, atau Sharp Paling Awet dan Hemat?

Dari rangkaian fakta persidangan, terungkap pula bahwa sejumlah gugatan yang diajukan pihak Cheria Holiday digunakan sebagai alasan penundaan kewajiban terhadap tamu dan vendor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut dinilai sebagai upaya mengulur waktu atau buying time, namun akhirnya dipatahkan oleh pengadilan.

img_title Ahli BRIN Bongkar Fakta Sengketa Tambang Nikel di Halmahera Timur

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau narasi yang beredar di luar pengadilan.

Kekalahan Beruntun di Tiga Perkara

img_title Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Keluarga Cheriatna di Pengadilan

Putusan ini menambah daftar kekalahan keluarga Cheriatna dan Farida Ningsih dalam tiga perkara berbeda, yakni di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara PKPU, serta perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Ini bukan satu putusan tunggal, melainkan rangkaian putusan yang konsisten. Secara yuridis, posisinya sudah sangat jelas,” tegas Suryandaru.

Proses Pidana Masih Berjalan

Selain perkara perdata, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. 

Kepolisian telah menerbitkan SP2HP ke-2, yang menyatakan pemeriksaan saksi telah rampung dan proses akan berlanjut ke tahap keterangan ahli sebelum gelar perkara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting, seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Suryandaru.

Imbauan kepada Publik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suryandaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang beredar di ruang publik.

“Rujukan kebenaran adalah fakta dan putusan pengadilan, bukan opini atau framing. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh tekanan opini,” pungkasnya.*