Dana 190 Miliar Dicairkan Saat Sengketa Jalan, PN Sumedang Diserbu Massa
- Istimewa
VIVA - Suasana di depan Pengadilan Negeri Sumedang memanas saat puluhan massa dari kelompok ahli waris Baron Baud menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/4/2026).
Aksi ini dipicu oleh pencairan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar yang dinilai dilakukan tanpa kesepakatan seluruh pihak yang masih berperkara.
Massa membawa spanduk bernada protes dengan tulisan mencolok berwarna merah dan hitam.
Pesan-pesan tersebut menyoroti dugaan kurangnya transparansi serta mempertanyakan integritas aparat peradilan dalam menangani dana sengketa bernilai besar.
Aksi ini juga mengarah pada desakan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan.
Salah satu spanduk bahkan menyebutkan seruan kepada Presiden Prabowo Subianto agar lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan.
Dana Dicairkan Saat Proses Hukum Belum Inkracht
Kontroversi muncul karena dana tersebut dicairkan saat perkara masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Salah satu perwakilan ahli waris, Roni Riswara, menyebut pencairan dilakukan secara sepihak oleh pengadilan.
Dana tersebut merupakan bagian dari ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu dengan total awal sekitar Rp329 miliar.
Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisa Rp190 miliar masih disengketakan oleh sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Menurut pihak ahli waris, keputusan pencairan di tengah proses hukum yang masih berjalan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak lain yang belum mendapatkan kejelasan hak.
Dicairkan ke Terpidana Korupsi
Situasi semakin memanas setelah dana tersebut diketahui dicairkan kepada salah satu pihak, yakni Dadan Setiadi Megantara, yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi lahan proyek yang sama. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kelompok ahli waris lainnya.
Perkara perdata terkait lahan sendiri masih bergulir hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hal ini memperkuat alasan massa untuk mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut.
“Pencairan ini kami nilai menyalahi prosedur dan mencederai rasa keadilan,” ujar Roni dalam aksi tersebut.
Di tengah tekanan massa, pihak pengadilan akhirnya membuka ruang dialog. Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, menerima perwakilan demonstran dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.