Dualisme Kadin Jabar Makin Runyam, Hakim Sorot Status Ketua Terpilih
VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Kadin Daerah Jawa Barat terhadap Kadin Indonesia, Rabu. Persidangan berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaiman.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan terkait dasar legalitas kepemimpinan Ketua Kadin Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Bogor, Almer Faiq Rusyidi.
Hakim menanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa dokumen SK belum dapat ditunjukkan dalam sidang perdana dan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Majelis hakim kemudian mencatat keterangan tersebut sebagai bagian dari agenda persidangan.
Selanjutnya, hakim mendata para pihak yang terlibat dalam perkara, baik penggugat maupun tergugat, termasuk kehadiran langsung dan perwakilan kuasa hukum.
Hukum
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.
Hakim juga meminta pihak-pihak yang belum hadir dalam sidang perdana agar dapat hadir pada agenda berikutnya.
Gugatan ini diajukan oleh Kadin Daerah Garut dan Kadin Daerah Indramayu, yang menilai pelaksanaan Muprov Kadin Jawa Barat di Bogor pada 24 September 2025 tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menyatakan bahwa terdapat perbedaan hasil Muprov yang digelar pada hari dan tanggal yang sama di dua lokasi berbeda, yakni Bogor dan Bandung.
Dalam Muprov di Bandung, forum memilih Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jawa Barat. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.