Dualisme Kadin Berujung Gugatan Rp20 Miliar, Polemik Berlanjut

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno - Ketua Umum Kadin Jawa Barat versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, menggugat delapan pihak terkait polemik Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar 2025. 

Perempuan Lansia Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Gugatan perdata senilai Rp20 miliar itu disidangkan perdana di Ruang IV (Soebekti) Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026).

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan menyasar tiga kelompok tergugat, yakni unsur Kadin Pusat, panitia caretaker Muprov, serta Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.

Kebakaran Lahan Perhutani di Talagawangi Berhasil Dipadamkan

Duduk Perkara Gugatan

Kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH, menyebutkan delapan pihak tergugat dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan unsur pimpinan Kadin Pusat yang terdiri dari sejumlah pejabat organisasi. 

Tim SAR Gabungan Temukan Seluruh Korban Hilang di Pantai Karang Papak Garut

Kelompok kedua adalah panitia Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang dibentuk oleh kepengurusan sementara (caretaker). Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi selaku Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.

Menurut pihak penggugat, kerugian materiel dan immateriel timbul akibat tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan hasil Muprov Preanger Bandung, meski dokumen telah diajukan sejak Oktober 2025.

Dualisme Muprov 24 September 2025

Konflik bermula dari penyelenggaraan dua Muprov Kadin Jawa Barat pada 24 September 2025. Muprov pertama digelar di Bogor dan menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar masa bakti 2025–2030. 

Sementara itu, Muprov VIII di Grand Preanger Hotel Bandung yang diselenggarakan oleh caretaker menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua terpilih.

Penyelenggaraan Muprov VIII di Bandung dilaksanakan oleh kepengurusan sementara (caretaker) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Panitia Muprov dibentuk berdasarkan mandat tersebut.

Pihak Nizar menilai pelaksanaan Muprov Preanger Bandung telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin. 

Setelah terpilih, Nizar bersama empat anggota formatur menyusun struktur kepengurusan masa bakti 2025–2030 dan menyerahkannya kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia pada 9 Oktober 2025 untuk disahkan.

Namun hingga Februari 2026, SK pengesahan tersebut tidak diterbitkan tanpa penjelasan resmi.

Pelantikan di Cirebon Jadi Sorotan

Alih-alih menerbitkan SK untuk hasil Muprov Preanger Bandung, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat masa bakti 2025–2030 pada 27 November 2025 di Cirebon.

Halaman Selanjutnya
img_title