Gugatan Dualisme Kadin Jabar Masuk Tahap Mediasi

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan terkait dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat pada Kamis, 29 Januari 2026.

Jaga Ancaman Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Eman Sulaeman menawarkan upaya mediasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan guna mencari penyelesaian damai antara para pihak.

Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menyatakan optimisme bahwa mediasi dapat menghasilkan kesepakatan. Ia berharap jajaran petinggi Kadin dapat hadir sebagai prinsipal dalam proses mediasi tersebut.

Sindikat Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi, Usai Beraksi di 19 TKP

“Rencana mediasi akan digelar minggu depan, dan diharapkan prinsipal dapat hadir juga,” ujar Roy kepada wartawan usai sidang di Jakarta.

Mediasi tersebut direncanakan dipimpin oleh Sri Wiguna sebagai mediator non-hakim.

Polisi Amankan Lokasi Temuan Hulu Ledak Mortir Yang Ditemukan Anak-anak

Optimisme serupa juga disampaikan kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin. Ia berharap konflik internal Kadin Jawa Barat dapat diselesaikan melalui perdamaian.

“Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” kata Azis.

Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan

Konflik Kadin Jawa Barat bermula dari pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar ke-8 yang berlangsung secara paralel di dua lokasi berbeda, Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov yang digelar di Bandung, Nizar Sungkar terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat. Pihak penggugat menyebut pemilihan tersebut sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sementara itu, Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar versi lain, yang menurut penggugat bertentangan dengan aturan organisasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie kemudian melantik Almer Faiq Rusdy di Cirebon pada 27 November 2025, langkah yang memicu gugatan dari sejumlah Kadin daerah (Kadinda) di Jawa Barat.

Gugatan Terhadap Pengurus Kadin Indonesia

Gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL diajukan oleh Kadinda Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu.

Penggugat menilai keputusan Kadin Indonesia melantik Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadin Jabar bertentangan dengan AD/ART dan memperparah konflik internal organisasi.

Roy Sianipar menyebut gugatan ini sebagai bentuk koreksi terhadap kepemimpinan Kadin pusat. “Kadin harus dikelola sesuai aturan organisasi, bukan berdasarkan keputusan sepihak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title