IDAI Kritik Susu Formula di MBG, BGN Tegaskan Bukan Distribusi Massal

Program MBG
Sumber :
  • Badan Gizi Nasional

VIVATechno – Polemik penggunaan susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mereka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui sebuah surat terbuka yang langsung memancing perhatian luas.

img_title BGN Minta Menu MBG Tidak Monoton, Luncurkan Aplikasi Reviu Kualitas

IDAI mempublikasikan surat terbuka tersebut melalui akun Instagram resminya di @idai_ig pada Kamis 21 Mei 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala BGN Dadan Hindayana beserta tiga wakil kepalanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat itu, IDAI menyoroti kebijakan distribusi susu formula dalam program MBG yang dinilai berjalan tanpa pemeriksaan dokter dan tanpa indikasi medis yang jelas.

img_title Purbaya Sinyal Efisiensi MBG Berlanjut, Nasib SPPG Diserahkan ke BGN

"Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui," demikian tertulis dalam surat terbuka yang telah dikonfirmasi Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso.

IDAI secara khusus menyoroti rekomendasi BGN yang memasukkan produk susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan untuk anak usia enam bulan ke atas secara massal, yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang sudah berlaku.

img_title KPK Soroti Risiko Korupsi MBG, Penindakan Jadi Opsi Terakhir

Ketua Satgas ASI IDAI Naomi Esthernita menjelaskan bahwa ASI bukan sekadar makanan biasa karena mengandung ratusan komponen bioaktif yang bekerja melindungi bayi dan anak, mulai dari zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk usus, hingga sinyal pertumbuhan otak yang tidak bisa direplikasi oleh produk susu formula manapun.

IDAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur bahwa susu formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan berdasarkan indikasi medis tertentu.

Organisasi tersebut juga menyebut Kementerian Kesehatan telah dua kali mengirimkan surat peringatan resmi kepada BGN terkait persoalan yang sama, namun belum ada perubahan kebijakan yang signifikan.

Merespons surat terbuka tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa narasi yang menyebut MBG membagikan susu formula bayi secara massal tidaklah tepat.

"BGN tidak membuka opsi pemberian susu formula bayi karena ingin tetap mengutamakan ASI. Mohon hal ini dipahami dengan cermat," ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2026.

Dadan menjelaskan untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan tidak ada intervensi formula bayi sama sekali dalam program MBG, karena pemerintah menempatkan ASI sebagai sumber nutrisi utama yang wajib diprioritaskan bagi kelompok usia tersebut.

Yang dibuka BGN hanyalah opsi formula lanjutan dan formula pertumbuhan, dan itupun bukan untuk dibagikan bebas, melainkan hanya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi ahli gizi SPPG, bidan, atau tenaga kesehatan di puskesmas setempat.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Dadan juga menyatakan kebijakan BGN sejalan dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta sejumlah regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif di Indonesia.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menambahkan bahwa BGN membuka ruang bagi IDAI untuk memberikan masukan apabila ditemukan pelaksanaan program yang dinilai kurang tepat di lapangan, dan berjanji akan segera berkomunikasi langsung dengan IDAI untuk menyamakan pemahaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Insyaallah minggu depan, secepatnya, kami akan berkomunikasi dengan IDAI supaya kita menyamakan pemahaman," ujar Sony.

Meski melayangkan kritik keras, IDAI menegaskan tetap mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperbaiki status gizi nasional dan menurunkan angka stunting di Indonesia, serta mendorong agar seluruh intervensi gizi yang dilakukan berbasis bukti ilmiah yang kuat dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak menyusui bagi ibu dan bayi.**