Pelecehan Seksual di UI dan Unpad: Puan Maharani Tuntut Keadilan!
- VIVA.co.id | Pinterest
VIVATechno – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring. Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di dua universitas ternama, yakni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjajaran (Unpad), menarik perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk lembaga legislatif.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum demi menjamin keadilan bagi para korban.
Highlights:
- Sanksi Tegas UI: Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
- Dugaan Chat Mesum Unpad: Munculnya kasus dugaan pesan tidak pantas oleh oknum Guru Besar terhadap mahasiswa di Unpad.
- Kecaman Ketua DPR: Puan Maharani menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
- Evaluasi Menyeluruh: Perlunya audit dan evaluasi sistem perlindungan civitas academica di seluruh perguruan tinggi.
Ketegasan Legislatif Terhadap Kasus di UI dan Unpad
Menanggapi laporan yang beredar, Puan Maharani menyampaikan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi pusat pembentukan karakter dan moral. Beliau menekankan bahwa setiap pelaku harus diadili secara adil untuk memberikan efek jera dan memastikan rasa aman bagi mahasiswa lainnya.
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami menolak hal itu dan proses hukum harus berjalan secara adil," ujar Puan saat memberi pernyataan resmi di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, institusi pendidikan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga seluruh civitas academica melalui sistem pendidikan yang komprehensif dan aman.
Sanksi Akademik bagi 16 Mahasiswa FH UI
Langkah nyata mulai diambil oleh pihak kampus. Universitas Indonesia melalui rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) telah menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa.
Belasan mahasiswa ini diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal yang sempat viral di media sosial.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas proses investigasi yang sedang berlangsung.