Pelecehan Seksual di UI dan Unpad: Puan Maharani Tuntut Keadilan!
- VIVA.co.id | Pinterest
Selama masa penonaktifan yang berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, para terduga pelaku dilarang keras mengikuti kegiatan belajar mengajar, bimbingan skripsi, maupun aktivitas organisasi kemahasiswaan.
Ruang Gerak Terbatas dan Pengawasan Ketat
Selain sanksi akademik, UI juga menerapkan pembatasan akses fisik terhadap para terduga. Mereka hanya diperbolehkan menginjakkan kaki di area kampus jika mendapatkan panggilan resmi dari Satgas PPK atau dalam keadaan darurat yang diawasi ketat oleh pihak keamanan universitas.
Langkah protektif ini diambil untuk mencegah potensi intimidasi atau interaksi yang tidak diinginkan antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Pihak universitas berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang kondusif agar proses pemeriksaan objektif dapat tercapai tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Dugaan Pelanggaran Etika di Universitas Padjajaran
Situasi serupa juga terjadi di Jawa Barat. Kasus dugaan pesan singkat tidak pantas (chat mesum) yang menyeret nama salah satu Guru Besar di Universitas Padjajaran (Unpad) tengah menjadi sorotan publik.
Meski pihak Unpad telah memberikan klarifikasi, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa seperti BEM Unpad yang menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Puan Maharani menambahkan bahwa maraknya laporan serupa dari berbagai universitas menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan perlindungan di kampus. Beliau mendorong para penyintas untuk berani bersuara agar lingkaran setan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat diputus.
Urgensi Evaluasi Sistem Keamanan Lingkungan Akademik
Kekerasan seksual di universitas bukan sekadar masalah moral, melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi hak asasi manusia di sektor pendidikan. Evaluasi yang dimaksud mencakup efektivitas Satgas PPK di tiap kampus serta transparansi dalam penanganan laporan.
Dengan adanya perhatian langsung dari pimpinan DPR RI dan langkah tegas dari birokrasi kampus seperti yang ditunjukkan UI, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat dipulihkan. Keamanan lingkungan akademik harus menjadi prioritas utama agar proses transfer ilmu pengetahuan dapat berjalan tanpa bayang-bayang ketakutan akan pelecehan.