Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Rupiah, Simak Rinciannya
- id.pinterest.com
Namun, terdapat beberapa pengecualian dimana sanksi administratif tersebut tidak berlaku.
Pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Warga negara asing yang tidak lagi berdomisili di Indonesia juga termasuk dalam pengecualian ini.
Pengecualian juga berlaku bagi Bentuk Usaha Tetap yang sudah tidak beroperasi di Indonesia dan Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi serta Wajib Pajak yang terkena bencana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan juga mendapat pengecualian.
Ketentuan pengecualian lainnya dapat diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.*