Ini Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Link Pengecekan di Sini
Kamis, 13 Februari 2025 - 10:48 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Para wajib pajak harus segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi atau denda.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan adalah 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2025.
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing di laman djponline.pajak.go.id, karena sistem Coretax masih mengalami kendala.
Berikut kelompok yang wajib melaporkan SPT:
Cek Daftar Lengkap Wajib Lapor SPT
Photo :
- id.pinterest.com
- Orang pribadi dan badan yang memiliki NPWP aktif
- Wajib pajak dalam negeri yang berdomisili di Indonesia atau telah tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
- Wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia
- Individu dengan penghasilan di atas PTKP
- Wanita yang telah menikah namun memiliki perjanjian pemisahan penghasilan
- Badan usaha yang memiliki kewajiban membayar, memotong, dan memungut pajak
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong pajak
Sementara itu, kelompok yang tidak wajib lapor SPT meliputi:
Halaman Selanjutnya
Wajib pajak dengan status NPWP non-efektifOrang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usahaIndividu dengan penghasilan di bawah PTKPWajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hariWajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWPWajib pajak yang tidak menyampaikan SPT selama 2 tahun berturut-turutWajib pajak yang tidak diketahui alamatnyaInstansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong pajak