Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Rupiah, Simak Rinciannya

Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mau Perpanjang Pajak 5 Tahunan Kendaraan? Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan.

Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Jauh Lebih Murah: Begini Cara Hitungnya!

Wajib Pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yang jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara untuk Wajib Pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

  • SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  • SPT Tahunan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  • SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000
Halaman Selanjutnya
img_title