Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Rupiah, Simak Rinciannya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan.
Wajib Pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yang jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sementara untuk Wajib Pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:
- SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000
- SPT Tahunan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan denda sebesar Rp 500.000
- SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000
Namun, terdapat beberapa pengecualian dimana sanksi administratif tersebut tidak berlaku.
Pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Warga negara asing yang tidak lagi berdomisili di Indonesia juga termasuk dalam pengecualian ini.
Pengecualian juga berlaku bagi Bentuk Usaha Tetap yang sudah tidak beroperasi di Indonesia dan Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi serta Wajib Pajak yang terkena bencana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan juga mendapat pengecualian.
Ketentuan pengecualian lainnya dapat diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.****