Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Rupiah, Simak Rinciannya

Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Jauh Lebih Murah: Begini Cara Hitungnya!

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

Wajib Pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yang jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara untuk Wajib Pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

Pajak Tahunan Honda HR-V SE Capai Rp5,4 Juta, Ini Rinciannya!

Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

  • SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  • SPT Tahunan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  • SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000

Namun, terdapat beberapa pengecualian dimana sanksi administratif tersebut tidak berlaku.

Pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Warga negara asing yang tidak lagi berdomisili di Indonesia juga termasuk dalam pengecualian ini.

Pengecualian juga berlaku bagi Bentuk Usaha Tetap yang sudah tidak beroperasi di Indonesia dan Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi serta Wajib Pajak yang terkena bencana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan juga mendapat pengecualian.

Ketentuan pengecualian lainnya dapat diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.****