Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 3 Provinsi Besar Indonesia, Ini Syaratnya
Kamis, 3 April 2025 - 12:41 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kini diterapkan di tiga provinsi besar Indonesia, memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali tertib administrasi tanpa beban denda.
Sebagai langkah strategis meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini menghapus tidak hanya denda tetapi juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk dapat menikmati fasilitas ini.
Jadwal Penerapan Berbeda di Tiga Provinsi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dengan jadwal berbeda di tiga provinsi.
Jawa Barat telah memulai program ini sejak 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Jawa Tengah menerapkan kebijakan serupa mulai 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Banten akan melaksanakan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025.