Kasus Indofarma Jadi Alarm Baru, Profesional BUMN Mulai Takut Ambil Keputusan

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVA - Kekhawatiran terhadap iklim profesionalisme di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencuat setelah munculnya sorotan terhadap vonis pidana terhadap seorang komisaris anak usaha BUMN yang disebut tidak terbukti menerima aliran dana dan tidak memiliki kewenangan operasional langsung.

img_title Eks Karyawan Restoran yang Kini Bangun Bisnis Rental Mobil di Surabaya

Pakar psikologi komunikasi Dr. Geofakta Razali menilai fenomena tersebut berpotensi memengaruhi rasa aman para profesional dalam mengambil keputusan bisnis strategis. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, persepsi publik terhadap sejumlah perkara hukum dapat memicu ketakutan sistemik di kalangan manajemen BUMN.

img_title Pendampingan PNM Diklaim Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga

Ia menyebut, dalam beberapa kasus, muncul anggapan bahwa proses hukum dipandang sebagai upaya mencari figur yang disalahkan ketika terjadi kerugian perusahaan. 

Kondisi ini dinilai dapat menekan keberanian pengambil keputusan dan memperlambat inovasi di sektor BUMN.

img_title PosAja UMKM Meluncur di Android, Buka Toko Online dengan Pengiriman Lebih Cepat

Geofakta menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pimpinan BUMN sebagai contoh bagaimana risiko bisnis dapat berujung pada proses hukum. 

Ia juga menyoroti kasus Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma yang saat perkara terjadi menjabat sebagai komisaris di anak usaha PT Indofarma Global Medika.

Dalam putusan tersebut, Arief dinyatakan bersalah meskipun disebut tidak menerima aliran dana, tidak memiliki kewenangan operasional, dan menjalankan fungsi pengawasan secara formal sebagai komisaris.

Menurut Geofakta, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep scapegoating bias dalam psikologi organisasi, yaitu kecenderungan kolektif menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan. 

Ia menilai pendekatan tersebut berisiko mengaburkan perbedaan tanggung jawab antara fungsi pengawasan dan eksekusi operasional.

Secara struktural, komisaris memiliki peran utama mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi sesuai prinsip tata kelola perusahaan. 

Namun dalam persepsi publik, posisi komisaris kerap dianggap bertanggung jawab langsung atas seluruh peristiwa bisnis, termasuk di level anak perusahaan.

Ia juga mengingatkan adanya kecenderungan outcome bias, yakni menilai keputusan bisnis semata dari hasil akhir, bukan dari proses, informasi yang digunakan, atau niat pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktik korporasi modern, terdapat prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Prinsip ini memberikan perlindungan hukum kepada pengambil keputusan selama keputusan diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title