Wajib Pajak Tak Lapor SPT, Ini Besaran Sanksinya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terancam sanksi administratif hingga pidana penjara.
Kewajiban melaporkan SPT merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 telah mencapai 3,33 juta wajib pajak per 12 Februari 2025.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 3,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 3,21 juta wajib pajak.
Sanksi Administratif Bagi Pelanggar
Sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis SPT, yakni: