Wajib Pajak Tak Lapor SPT, Ini Besaran Sanksinya

Besaran Denda Wajib Pajak Tak Lapor SPT
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechnoWajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terancam sanksi administratif hingga pidana penjara.

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S dan 1770SS Online 2025

Kewajiban melaporkan SPT merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 telah mencapai 3,33 juta wajib pajak per 12 Februari 2025.

Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Rupiah, Simak Rinciannya

Jumlah tersebut meningkat sekitar 3,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 3,21 juta wajib pajak.

Sanksi Administratif Bagi Pelanggar

Sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025 untuk Pribadi dan Badan Usaha

Denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis SPT, yakni:

Halaman Selanjutnya
img_title