Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Rupiah, Simak Rinciannya

Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Motor Listrik vs Motor Bensin: Mana yang Lebih Hemat Selama 3 Tahun? Ini Hitung-Hitungannya

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan.

Kenali 3 Tanda Rantai Motor Harus Ganti, Bisa Bahayakan Keselamatan Berkendara Pengguna

Wajib Pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yang jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara untuk Wajib Pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

5 Perawatan Motor Honda Astrea Grand Bikin Tenaga Prima dan Aman di Jalan

Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

  • SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  • SPT Tahunan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  • SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000
Halaman Selanjutnya
img_title