Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S dan 1770SS Online 2025

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Wajib pajak pribadi di Indonesia perlu melaporkan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan.

img_title Cara Aktivasi AR TikTok 2026, Fitur Creator Review Tanpa Produk Fisik, Jualan Tetap Laris

Laporan ini wajib disampaikan dengan memahami perbedaan formulir yang sesuai dengan kondisi penghasilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian SPT Tahunan dan Jenisnya

img_title 7 Cara Aktivasi Fitur WhatsApp Cleaner Solusi HP Lemot, Hapus File Besar Sekali Klik

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua jenis SPT Tahunan Pribadi yang perlu diketahui. SPT Tahunan Pribadi jenis 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kotor setahun lebih dari Rp 60 juta.

img_title Bisa Pakai 2 Nomor WA! Begini Cara Gandakan Aplikasi Tanpa Aplikasi Tambahan

Sementara itu, SPT Tahunan Pribadi jenis 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan kondisi berbeda, meskipun detail spesifiknya tidak disebutkan dalam informasi.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi 1770S

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi 1770S:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Siapkan dokumen pendukung (bukti pemotongan PPh Pasal 21, kartu keluarga, email aktif)
  2. Buka situs djponline.pajak.go.id
  3. Isi NIK/NPWP pada kolom yang tersedia
  4. Klik tombol "Selanjutnya"
  5. Pilih metode verifikasi (email, SMS, atau akun M-Pajak)
  6. Masukkan kode verifikasi dan klik "Verifikasi"
  7. Setelah login berhasil, pilih menu "Lapor"
  8. Klik ikon "e-Filling"
  9. Pilih menu "Buat SPT"
  10. Jawab pertanyaan yang muncul untuk diarahkan ke formulir yang sesuai
  11. Pada menu "SPT 1770 S dengan formulir", isi tahun pajak
  12. Pilih status "SPT Normal" untuk pelaporan pertama
  13. Isi "Bagian A" tentang penghasilan yang dikenakan PPh final
  14. Isi "Bagian B" tentang harta pada akhir tahun
  15. Isi "Bagian C" tentang kewajiban/utang pada akhir tahun
  16. Isi "Bagian D" tentang daftar susunan anggota keluarga
  17. Isi data Lampiran I (jika ada)
  18. Masukkan data dari bukti potong dari pemberi kerja
  19. Isi status perkawinan dan penghasilan neto sesuai form
  20. Centang pernyataan
  21. Klik "Ambil kode verifikasi"
  22. Pilih media pengiriman kode verifikasi
  23. Masukkan kode verifikasi
  24. Klik "Kirim SPT"

Proses pelaporan SPT akan selesai setelah mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar dan lengkap.*