Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Berlaku Hingga 6 Juni Tanpa Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechnoPemerintah Daerah Jawa Barat memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk melakukan pemutihan tanpa dikenakan denda.

WhatsApp Bisa Login di 3 HP Sekaligus Tanpa Ribet? Ini Cara Rahasia yang Jarang Orang Tahu

Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 untuk seluruh jenis kendaraan roda dua dan roda empat tanpa batasan tahun tunggakan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Jangan Sampai Tertipu Pedagang Mobil Bekas! Ini Tanda Mesin Rusak yang Wajib Kamu Ketahui

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Konsekuensi Bagi Yang Tidak Memanfaatkan Program

Pemerintah Daerah Jawa Barat telah memberikan peringatan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.

Followers TikTok Naik Ratusan dalam 10 Menit? Ini Cara Gratis yang Bikin Banyak Orang Terkejut

Setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten/kota maupun jalan provinsi.

Halaman Selanjutnya
img_title