Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Berlaku Hingga 6 Juni Tanpa Denda
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pemerintah Daerah Jawa Barat memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk melakukan pemutihan tanpa dikenakan denda.
Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 untuk seluruh jenis kendaraan roda dua dan roda empat tanpa batasan tahun tunggakan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Konsekuensi Bagi Yang Tidak Memanfaatkan Program
Pemerintah Daerah Jawa Barat telah memberikan peringatan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.
Setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten/kota maupun jalan provinsi.