3 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Tanpa Ribet, Hanya Perlu Beberapa Langkah

Cara Cepat Setor SPT
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2025. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi yang telah disediakan pemerintah untuk memudahkan proses pelaporan.

img_title Niat Beli Mobil Listrik? Intip Dilema Pajak dan Realita Antre SPKLU Juli 2026

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan Online

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilihan Formulir yang Tepat

img_title BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Risiko Pajak Saat Klaim JHT Penuh
  1. Tersedia tiga jenis formulir: 1770, 1770S, dan 1770SS
  2. Pilihan formulir disesuaikan dengan jumlah pekerjaan, besaran penghasilan tahunan, dan status kerja

Pelaporan Melalui e-SPT

img_title Jangan Asal Reset! Cara Aman Kosongkan Lenovo Tab K11 Plus Tanpa Kehilangan Data Berharga
  • Unduh dan instal program e-SPT dari situs resmi DJP
  • Waktu instalasi dan pembaruan program kurang dari 15 menit
  • Isi formulir yang tersedia di program
  • Program akan menghasilkan file CSV
  • Unggah file CSV ke DJP Online atau penyedia jasa layanan aplikasi resmi

Pelaporan Melalui e-Filing

  • Akses langsung melalui situs DJP Online
  • Tidak perlu instalasi program tambahan
  • Wajib memiliki akun DJP Online yang aktif

Pelaporan Melalui Penyedia Jasa

  • Tersedia layanan melalui mitra resmi seperti Klikpajak
  • Menawarkan kemudahan akses dan pengarsipan digital
  • Membantu penyimpanan dokumen perpajakan

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Setiap laporan akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
  • Hindari pelaporan mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis
  • Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi: 31 Maret 2025
  • Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan: akhir April 2025

Pelaporan SPT online merupakan inovasi pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan untuk menghindari kendala teknis dan antrian sistem menjelang batas akhir pelaporan.*