Empat Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus Surat Palsu Ditangkap di Padang
VIVA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang mengamankan terpidana kasus penggunaan surat palsu, Alber Dianto, SH, MKn, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan di Kota Padang setelah Alber Dianto selesai melaksanakan salat Jumat. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Alber Dianto telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2022 karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi intelijen yang dijalankan Tim Tabur secara tertutup dan sesuai prosedur.
Menurut Efendri, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht," kata Efendri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus melakukan pencarian terhadap buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perkara Bermula dari Sengketa Tanah
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Alber Dianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan tersebut, Alber Dianto dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan penggunaan sejumlah dokumen dalam proses administrasi yang berhubungan dengan sengketa tanah.
Dokumen yang menjadi bagian dari perkara antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, serta surat izin pemakaian tanah yang dalam proses persidangan dinyatakan mengandung tanda tangan yang tidak sah dan digunakan seolah-olah sebagai dokumen autentik.
Kejati Sumbar menyebut penangkapan Alber Dianto menambah daftar keberhasilan Program Tangkap Buron (Tabur) dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Efendri, dalam kurun satu bulan terakhir Tim Tabur Kejati Sumbar telah mengamankan tiga orang buronan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.