Dakwaan Nurhadi Dipertanyakan: Ada Selisih Rp130 Miliar yang Tak Dijelaskan
VIVA - Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali memanas.
Dalam agenda pembacaan eksepsi (keberatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menuding dakwaan Jaksa KPK penuh kejanggalan dan tidak menjelaskan perkara secara utuh.
Kuasa hukum menyampaikan eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum Nomor 56/TUT.01.04/24/11/2025, yang sebelumnya dibacakan pada 18 November 2025.
Maqdir menegaskan bahwa pihaknya menuntut kejelasan dasar perkara yang kembali menjerat kliennya.
Maqdir mengkritik pemisahan perkara yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, sejak persidangan terdahulu, berbagai dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi seharusnya bisa ditangani secara bersamaan.
“Kebijakan KPK memisahkan perkara suap dan gratifikasi, lalu kini membuat lagi perkara gratifikasi dan TPPU. Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Maqdir.
Ia menyoroti perbedaan angka kerugian dan penerimaan yang dinilainya tidak konsisten.
“Ada perbedaan jumlah yang signifikan. Dari Rp300 miliar menjadi Rp170 miliar. Ini janggal. Kok bisa berubah sejauh itu?,” katanya.
Maqdir juga menuding dakwaan Jaksa memasukkan tindakan pihak lain sebagai dasar mempidana Nurhadi.
“Ini tidak benar. Perbuatan orang lain yang menerima uang, kok dianggap sebagai perbuatan terdakwa? Ini tidak adil,” terangnya.
Ia menyebut pemecahan perkara hingga dua kali dapat menambah beban hukuman secara tidak proporsional.
“Ini seakan-akan memperlama hukuman seseorang yang didakwa atas satu tindakan. Tidak adil dan tidak tepat,” terangnya.
“Proses hukum itu untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan membuat seseorang jatuh. Dari dakwaan yang dibacakan, kepastian hukum itu tidak ada,” terangnya.
Ia mendesak agar praktik pemecahan perkara dan pemberatan dakwaan tidak terulang.
“Proses hukum jangan dijadikan alasan untuk menambah-nambahi hukuman seseorang. Ini harus dihentikan,” terangnya.