Petugas Pos Wajib Sertifikasi dan Handbook Digital, Standar Baru Kiriman Dokumen Hukum
- Istimewa
VIVA - Mahkamah Agung (MA) RI dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar rapat finalisasi handbook penanganan kiriman dokumen hukum tercatat serta review kerja sama tahun 2025. Rapat berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan dari kedua lembaga, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY, serta Executive Vice President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Herri Swantoro menyampaikan rapat ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan Mahkamah Agung di seluruh lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
PosIND
- Istimewa
Ia juga menginstruksikan pimpinan pengadilan untuk proaktif berkoordinasi dengan kantor pos setempat guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.
Selain itu, seluruh petugas pengantar pos diwajibkan tersertifikasi dan dibekali handbook sebagai pedoman teknis dalam pengiriman dokumen hukum.
EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia Dino Ariyadi menyatakan handbook akan tersedia dalam format fisik dan digital. Seluruh petugas pengantar pos diwajibkan mengunduh versi digital sebagai panduan kerja harian.
Ia menegaskan bahwa tenaga pengantar pos telah tersertifikasi, sehingga standar layanan pengiriman dokumen hukum dapat berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Rapat finalisasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan melalui digitalisasi layanan dan peningkatan standar sumber daya manusia, guna memastikan sistem peradilan yang akuntabel dan terpercaya.*