3 Syarat Mutlak Agar Uang di Bank Dijamin Sepenuhnya oleh LPS

Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner LPS
Sumber :
  • Istimewa

 

Bawa Baterai Monster 10.000mAh, Xiaomi Hancurkan Standar HP 5G

VIVANews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan perbankan nasional. 

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada 28 September 2026.

Kumpulkan Ruby di GoPay Next, Bisa Ditukar Tiket Bioskop hingga ChatGPT Plus!

Keputusan ini mencakup tiga kategori simpanan utama di sektor perbankan. Berdasarkan ketetapan baru tersebut, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum dipatok sebesar 3,75 persen. 

Sementara itu, TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan pada level 6,25%. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum berada di angka 2,00%. Seluruh ketentuan TBP ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.

XLSMART dan REMIND Pasang Mesin Otomatis Pengumpul Sampah Gadget di ITB

Langkah mempertahankan TBP diambil setelah melalui serangkaian kajian mendalam terhadap indikator makroekonomi dan industri perbankan. 

LPS menilai laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah maupun valas di perbankan saat ini berada dalam batas yang terbatas. 

Selain itu, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan nasional terpelihara dalam tren yang tetap positif.

"LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar pihak LPS dalam keterangan resmi hasil RDK, dikutip Rabu (30/9/2026).

Sebagai langkah antisipatif, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP. 

Kebijakan lanjutan akan senantiasa mencermati dinamika perekonomian global maupun domestik, arah kebijakan moneter serta fiskal, hingga pergerakan suku bunga dan likuiditas perbankan nasional.

Kinerja Intermediasi dan Pertumbuhan DPK Perbankan

Dari sisi fungsi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional menunjukkan catatan yang solid. Data per Agustus 2026 mencatat bahwa simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 10,94 persen secara tahunan (year on year / yoy).

Pertumbuhan DPK tersebut diikuti pula oleh ekspansi penyaluran kredit perbankan yang tumbuh sebesar 13,66% (yoy). Angka ini mengindikasikan fungsi intermediasi perbankan berjalan secara efektif dalam menopang roda perekonomian nasional.

Kinerja positif tersebut turut ditopang oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, serta permodalan perbankan yang tetap terjaga ketat di atas ambang batas ketentuan. Stabilitas fondasi ini memperkuat ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi ketidakpastian global.

Halaman Selanjutnya
img_title